Bandar Lampung (Lampost.co) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung masih menunggu SK baru dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk tiga Penjabat (Pj) Bupati, yaitu Mesuji, Pringsewu dan Tulangbawang Barat. Pasalnya, masa jabatan ketiganya akan berakhir pada 22 Mei 2023.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemprov Lampung, Qudrotul Ikhwan, mengatakan masa jabatan Pj berdasarkan keputusan Kemendagri hanya satu tahun. Sehingga perlu pelantikan kembali. Namun, SK tersebut masih menunggu terkait pergantian atau perpanjangan masa jabatan.
“Dapat diperpanjang lagi selama satu tahun,” ujar Qudrotul, usai rapat persiapan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Penjabat Bupati, Jumat, 19 Mei 2023.
BACA JUGA: Masa Jabatan Penjabat Sulpakar akan Berakhir, DPRD Diminta Usulkan 3 Nama
Kendati demikian, pihaknya tetap mempersiapkan opsi pergantian atau perpanjangan masa jabatan. Sebab, hingga kini belum ada kepastian SK.
“Kalau ganti akan ada pelantikan, kalau perpanjangan hanya memberikan SK. Bisa saja dari tiga itu dua diganti dan satu enggak atau sebaliknya,” katanya.
BACA JUGA: Penjabat Bupati Pringsewu Serahkan Bantuan Rumah Ibadah dan Lembaga Keagamaan
Untuk itu, Pemprov tetap akan menunggu SK dari Pemerintah Pusat. “Usulan nama dari kabupaten, provinsi dan pusat, ditentukan Pemerintah Pusat. Tapi, kami belum tahu,” ujar dia.