free hit counter script Pemprov Lampung Segel Sementara Satu Bar Belum Berizin – Pemerintah Provinsi Lampung
  • WEB PEMPROV
  • SEJARAH
  • VISI & MISI
Thursday, September 28, 2023
Pemerintah Provinsi Lampung
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • GALERI FOTO
  • GALERI VIDEO
  • INDEKS
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • GALERI FOTO
  • GALERI VIDEO
  • INDEKS
No Result
View All Result
Pemerintah Provinsi Lampung
No Result
View All Result
Home Headline

Pemprov Lampung Segel Sementara Satu Bar Belum Berizin

Sri Agustina by Sri Agustina
April 28, 2023
in Headline
0 0
0
Pemprov Lampung Segel Sementara Satu Bar Belum Berizin

Segel penghentian sementara oprasional bar tak berizin oleh Satpol PP Lampung. (Foro:Dok. Satpol PP Provins)i Lampung

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bandar Lampung (Lampost.co): Pemerintah Provinsi Lampung melakukan penyegelaan sementara pada salah satu bar yang belum berizin. Adapun oprasional bar yang berada di bypass, Antasari, Bandar Lampung dihentikan sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Lampung.

Kasat Pol PP Zulkarnaen yang diwakili oleh Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Indra Sanjaya, mengatakan pihaknya bersama Korwas Polda Lampung dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung lakukan penyegelan.

“Penyegelan ini diawali dari laporan sejumlah masyarakat ke call center Pemprov Lampung, sehingga langsung kita tindaklanjuti dengan mendatangi langsug lokasi yang dilaporkan karena masyarakat sekitar yang merasa terganggu dengan suara bising,” kata Indra Sanjaya saat dihubungi, Jumat, 28 April 2023.

Baca juga: Sejumlah Restoran dan Kafe di Bandar Lampung Tak Sesuai Izin

Saat dilakukan pengecekkan Indra mengatakan jika kafe Els Coffee tersebut hanya berizinkan operasional restoran, sedangkan dalam monitoring terlihat ada operasional bar yang belum berizin secara resmi serta menjual sejumlah minuman alkohol golongan B dan golongan C.

“Jadi kami menghentikan sementara operasional bar karena izinnya belum ada. Mereka bisa kembali buka sampai sudah ada izin resminya. Ini khusus barnya, sementara untuk restorannya masih tetap beroperasi,” kata dia.

Dia mengatakan jika Pemerintah Provinsi Lampung turun langsung melakukan penindakkan karena untuk bar yang menjual alkohol merupakan usaha berisiko tinggi. “Jadi memang yang menangani pihak Pemprov Lampung karena kategori usaha berisiko tinggi,” katanya.

Baca juga: Angel’s Wing Tak Bisa Buka Bar karena Hanya Miliki Izin Kafe dan Resto

Sementara Kepala Dinas PMPTSP Provinsi Lampung Yudhi Alfadri mengatakan pihaknya memberikan arahan dimana untuk penjualan minuman beralkohol izin usahanya harus bar dengan kode verifikasi baku lapangannya KBLI-nya 56301 sesuai Parmenkrab Nomor 4 Tahun 2021

“Ditemukan surat izin dari Els Coffee yang dikeluarkan kota Bandar Lampung Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL-B SKPL-C) minuman beralkohol Golongan B dan C pada restauran dan bar Els Coffee yang semestinya perizinan ini dikeluarkan terlebih dahulu oleh Pemerintah Provinsi Lampung,” jelas dia.

Dimana setelah melalui perizinan Provinsi, dilanjutkan Perizinan Kota Bandar Lampung. “Ada perbedaan, karena dari Dinas perizinan kota Bandar Lampung tidak mengakui mberikan izin, tapi mengatakan belum pernah memverifikasi surat izin B dan C ini,” katanya.

Adapun pihak bar Els Coffee dapat kembali beroperasi saat perizinan operasional bar telah dilengkapi dan disetujui oleh pihak Dinas Perizinan. “Nanti akan bisa kembali operasional lagi kalau izinnya lengkap,” tutup dia.

Tags: #pemprovPerizinanSegel Bar
Previous Post

Gubernur Lampung Ingatkan Kepala OPD Jalankan Program Kerja

Next Post

Jalan Rusak di Lampung Capai 400 Kilometer, Perbaikan Bertahap di 2023

Next Post
Pemprov Lampung Canangkan Kampung Zakat untuk Mengentaskan Kemiskinan

Jalan Rusak di Lampung Capai 400 Kilometer, Perbaikan Bertahap di 2023

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Recent Posts

  • Pemprov Lampung Ajak Seluruh Pihak Jaga Harga Beras Tetap Terjangkau
  • 7 Kabupaten di Lampung Percepat Masa Tanam Antisipasi Dampak El Nino
  • Pemprov Lampung Usulkan 7.665 Formasi PPPK
  • Sawah Puso tidak Terdaftar AUTP akan Dapat Bantuan Benih
  • Lampung Kembangkan Alpukat Siger di Media Tanam Batuan Vulkanik

Berita Populer

  • Gubernur Buka Operasi Pasar Minyak Goreng di Purbolinggo Lamtim

    Gubernur Buka Operasi Pasar Minyak Goreng di Purbolinggo Lamtim

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Arinal Perjuangkan Lampung Raih Penghargaan Pembangunan Daerah Tahun 2022

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Tinjau Balai Benih Ikan Sentral Purbolinggo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Donor Darah Semaraki HUT Ke-72 Sapol PP Lampung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Menteri Perdagangan dan Gubernur Pastikan Minyak Goreng di Lampung Normal Awal Maret

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Facebook Twitter Instagram Youtube

Tentang Kami

Pemerintah Provinsi Lampung

Microsite ini adalah laman berita kerja sama Harian Umum Lampung Post dengan Pemerintah Provinsi Lampung. Lampost.co adalah situs berita yang diterbitkan oleh PT Citra Multimedia Indonesia (Akta Pendirian No. AHU-0118601.40.80.2014 tanggal 14 November 2014) yang berkedudukan di Jakarta, dan menjadikan Lampost.co sebagai Kantor Cabang di Lampung, tepatnya Gedung Lampung Post Jalan Soekarno-Hatta No. 108 Rajabasa, Bandar Lampung.

Alamat

Jalan Soekarno Hatta No. 108 Rajabasa, Bandar Lampung, Lampung – Indonesia
Phone : (0721) 783-693
Fax : (0721) 783-578
Email : redaksi@lampungpost.co.id

Iklan & Sirkulasi

Dat Suranta Ginting : 0818 0684 8900

Pemerintah Provinsi Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung

Copyright © 2018. Lampost.co - Medcom.id - Media Group, All Right Reserved.

No Result
View All Result
  • BERANDA
  • HEADLINE
  • GALERI FOTO
  • GALERI VIDEO
  • INDEKS

Copyright © 2018. Lampost.co - Medcom.id - Media Group, All Right Reserved.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In