Bandar Lampung (Lampost.co) — Inspektorat Provinsi Lampung menyatakan delapan orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) menerima hukuman disiplin pada 2022. Adapun sejumlah kesalahan dilakukan hingga ada yang diberhentikan.
Inspektur Provinsi Lampung Fredy mengatakan dari delapan PNS tersebut sebanyak enam orang mendapatkan hukuman disiplin berat dan dua PNS lainnya mendapatkan hukuman disiplin ringan.
“Tercatat pada 2022 ada delapan orang PNS yang mendapatkan hukuman disiplin. Enam yang hukuman disiplin berat dan dua orang hukuman disiplin ringan,” kata Fredy, Minggu, 19 Februari 2023.
Salah seorang PNS yang mendapatkan hukuman disiplin berat atau pemberhentian dengan tidak hormat adalah Nona Lestari (36) yang ditetapkan sebagai tersangka kasus penipuan jual beli jabatan.
Selanjutnya mantan Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung Edi Yanto yang terlibat kasus korupsi pengadaan bantuan benih jagung dari Kementerian Pertanian tahun 2017 senilai Rp145,6 miliar.
“Kemudian untuk PNS pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri merupakan pembebasan dari jabatan seperti Kabid pada Dinas Perkebunan yang tebukti melakukan perjalanan keluar negeri saat kondisi Covid-19 tinggi dan ada larangan keluar negeri,” kata dia.
Kemudian ia menjelaskan untuk dua orang PNS yang terkena hukuman disiplin sedang atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun dan penundaan kenaikan gaji secara berkala.
“Sementara untuk dua PNS yang mendapat disiplin sedang ini mendapatkan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun dan penundaan kenaikan gaji secara berkala,” kata dia.