KOTA AGUNG (Lampost.co)–Bupati Tanggamus Dewi Handajani didampingi Wakil Bupati AM Syafii beserta Forkopimda, MUI dan FKUB Tanggamus nyatakan sikap menolak upaya adu domba dan memecah belah. Hal itu ditegaskan atas kejadian pembakaran bendera HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) yang merupakan ormas terlarang di negara ini, Kamis (1/11/2018).
Deklarasi pernyataan sikap ini disertai pembubuhan tanda tangan sebagai wujud kesungguhan. Bertempat di halaman kantor Pemkab Tanggamus.
Hadir dalam deklarasi ini Plt. Sekda Hamid Heriansyah Lubis, Kapolres Tanggamus AKBP I Made Rasma, Kajari David P. Duarsa, Dandim 0424 yang diwakili Kasdim Mayor Inf. Suhada Erwin, Kepala Kantor Kemenag Murdi Amin dan Kepala Kantor Kesbangpol Tanggamus Ajpani Majid.
Sementara dari organisasi keagamaan diantaranya Ketua FKUB Damiri, Ketua NU Amirudin Harun, Ketua MUI Makmun Siroj, Ketua Muhammadiyah M. Saleh, Ketua LDII Agung Basori, Ketua Banser Suyatno dan GP Ansor Tanggamus.
Deklarasi ini berisi 5 poin pernyataan sikap berkaitan dengan peristiwa pembakaran bendera HTI di Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Meliputi; mengajak seluruh masyarakat di Tanggamus untuk mengedepankan musyawarah dan saling pengertian dalam mengatasi berbagai masalah bangsa, serta tetap menjaga persatuan dan kesatuan sesuai kearifan masyarakat Tanggamus dan nilai luhur Bangsa Indonesia.
Kedua, sepakat untuk meredam situasi di Kabupaten Tanggamus dan menjaga suasana agar tetap damai dan kondusif atas pembakaran bendera HTI. Tiga, mengajak seluruh warga Tanggamus untuk bergandengan tangan, merajut nilai kebangsaan dan kemuakhian serta menolak segala bentuk upaya adu domba.
Menyerukan seluruh masyarakat Tanggamus untuk menahan diri agar tidak memperbesar masalah dan secara khususnya kepada segenap umat Islam untuk bersama-sama mengedepankan dakwah Islam yang Bil Hikmah Wal Mauizzatil Hasanah.
Kelima, menyerahkan sepenuhnya permasalahan ini kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku secara adil, proposional dan profesional.