Gunungsugih (Lampost.co) — Sesuai instruksi Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah akan mempercepat persiapan pencairan dana desa tahap pertama. Dalam waktu dekat, Pemkab melalui Dinas PMK akan mengajukan pencairan untuk 65 kampung yang dinilai paling siap secara administrasi.
Hal ini disampaikan Kadis PMK Lamteng Firdaus Rokain, Senin, 3 Februari 2020. Menurut dia, hasil koordinasi dengan Pemprov, seluruh pemkab diminta membantu, memfasilitasi, dan mengupayakan percepatan pencairan dana kampung. Selain itu, ada kepastian tahun ini pencairan tetap tiga kali, tapi berbeda besarannya.
Jika sebelumnya 20 persen, 40 persen, dan 40 persen. Untuk tahun ini 40, 40, dan 20.
“Dalam waktu dekat yang kami ajukan 65 kampung dari 301 kampung se-Lamteng. Itu yang sudah siap secara fisik maupun administrasinya,” kata Firdaus saat dihubungi mengaku baru saja keluar dari ruang rakor bersama pemprov.
Dia menambahkan pengajuan tetap dilakukan melalui Dinas PMK dan pencairannya juga tetap melalui pemkab, sebelum diteruskan ke rekening desa. Selain itu, bagi kampung yang sudah siap, tak perlu menunggu dana pendampingan dari kabupaten, sudah bisa menerima dana desa.